Beberpa Opini: Kongres telah mendiskualifikasi Trump dari pemungutan suara

Beberpa Opini: Kongres telah mendiskualifikasi Trump dari pemungutan suara. Opini: Kongres telah mendiskualifikasi Trump dari pemungutan suara
Mahkamah Agung pada hari Kamis sedang mempertimbangkan pertanyaan apakah mantan Presiden Donald Trump telah didiskualifikasi dari jabatannya karena terlibat dalam pemberontakan yang melanggar Bagian 3 Amandemen ke-14 Konstitusi. Teks konstitusinya jelas: Pejabat mana pun yang mengambil sumpah jabatan akan didiskualifikasi jika mereka “terlibat dalam pemberontakan” terhadap Konstitusi atau “memberikan bantuan atau kenyamanan kepada musuh-musuhnya.”
Mahkamah Agung Colorado memutuskan Trump tidak memenuhi syarat atas dasar ini. Keputusan tersebut mencakup serangan terhadap Capitol sendiri pada tanggal 6 Januari 2021. Yang mengganggu sertifikasi suara Electoral College untuk memilih presiden. Dan keseluruhan skema mantan presiden tersebut untuk membatalkan pemilu tahun 2020.

Kasus ini kini di bawa ke Mahkamah Agung setelah Trump mengajukan banding. Dan kasus ini dapat menentukan apakah Trump akan muncul dalam pemungutan suara di 35 negara bagian berbeda yang kelayakannya di pertanyakan.

Ada dua pertanyaan faktual yang menjadi inti kasus ini: Apakah 6 Januari merupakan sebuah pemberontakan dan apakah Trump “terlibat” di dalamnya? Ketika mayoritas anggota DPR dan Senat mendukung pasal pemakzulan terhadap Trump karena “hasutan pemberontakan.”

Untungnya, Mahkamah Agung tidak perlu mencari jauh-jauh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini. Mereka bisa saja melihat ke seberang jalan di Capitol. di mana mayoritas dari kedua majelis di Kongres sudah berpendapat bahwa tanggal 6 Januari adalah sebuah pemberontakan dan bahwa Trump tidak hanya terlibat di dalamnya tetapi juga “menghasutnya”.

Beberpa Opini: Kongres telah mendiskualifikasi Trump dari pemungutan suara

Ini mungkin mengejutkan. Mungkin ada yang bertanya. Kapan Kongres pernah mengadakan pemungutan suara seperti itu? Hal ini tentu saja tidak memerlukan hukuman. Seperti yang telah di bantah oleh beberapa orang (dan tindakan penghasutan terhadap ketentuan konstitusi yang sederhana adalah kebalikan dari apa yang biasanya di beritakan oleh kaum konservatif).

Pemungutan suara tersebut terjadi pada pemakzulan Trump yang kedua. Pada bulan Januari dan Februari 2021. Ketika mayoritas anggota DPR dan Senat mendukung pasal pemakzulan terhadap Trump karena “hasutan pemberontakan.”

Hal ini merupakan temuan fakta. Yang di lakukan oleh mayoritas perwakilan terpilih kita. Setelah sidang terbuka di mana Trump mampu mengajukan pembelaan – dan temuan ini harus di anggap persuasif. Atau bahkan konklusif. Dalam menjawab pertanyaan faktual di hadapan Mahkamah Agung. Memang benar. Bagi hakim-hakim sayap kanan. Yang sering kali menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh mengambil keputusan atas kebijakan dan sebaiknya tunduk pada badan legislatif. Orang akan berpikir bahwa pernyataan publik yang jelas dari Kongres mengenai keterlibatan Trump dalam pemberontakan akan menjadi sebuah hal yang menarik. preseden. Pemungutan suara tersebut terjadi pada pemakzulan Trump yang kedua.
Untuk lebih jelasnya. Amandemen ke-14 sebenarnya tidak mengharuskan siapa pun memberikan suara untuk mendiskualifikasi seorang pemberontak. Baik itu badan legislatif atau juri. Hal ini tentu saja tidak memerlukan hukuman. Seperti yang telah di bantah oleh beberapa orang (dan tindakan penghasutan terhadap ketentuan konstitusi yang sederhana adalah kebalikan dari apa yang biasanya di beritakan oleh kaum konservatif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *